Daftar Bank yang Bekerjasama Dengan BPJS

BPJS Kesehatan memberikan layanan yang terbaik untuk Jaminan Kesehatan Nasional. Layanan tersebut juga didahului dengan pembayaran iuran secara rutin setiap bulannya dari peserta BPJS tersebut. Bagi peserta BPJS Kesehatan, bisa memanfaatkan layanan autodebit dari bank terkemuka tanah air. Support bank lokal ini menjadi terobosan baru untuk pasien dalam melakukan pembayaran agar rutin dilakukan setiap bulannya.

Kini, para peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi repot membayar iuran BPJS ke outlet-outlet seperti biasanya. Iuran BPJS bisa dipotong langsung melalui sistem autodebet yang melibatkan beberapa bank di Indonesia. Jadi, peserta hanya perlu mengetahui saja daftar bank yang bekerjasama dengan BPJS untuk nantinya mengikuti sistem autodebet tersebut.

Apa Fungsi Autodebet?

Pixabay.com

Dengan sistem pembayaran autodebit, maka BPJS Kesehatan telah melakukan penguatan implementasi pembayaran. BPJS telah menandatangani Surat Edaran Bersama mengenai Implementasi Layanan Autodebit guna mempermudah layanan pembayaran Iuran peserta program JKNI-KIS. Penandatanganan yang dilakukan tersebut meresmikan sistem autodebit untuk iuran BPJS ke depannya.

Mekanisme pembayaran autodebit cukup mudah karena sebagian besar masyarakat Indonesia juga telah mengenal bank serta aplikasi seperti M-Banking dan semacamnya. Layanan autodebit pun langsung bisa dilakukan dengan hanya mengandalkan koneksi internet saja. M-Banking dari beberapa bank terpercaya bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran iuran tersebut.

Bagi peserta BPJS yang ingin mendaftar sebagai peserta dengan sistem pembayaran autodebit bisa langsung menuju bank yang bekerja sama dengan pihak BPJS. Nah, berikut ini adalah daftar bank yang memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan:

  • BRI
  • BNI
  • Bank Mandiri
  • Bank Permata
  • Bank Muamalat
  • Bank Syariah Mandiri
  • Bank Bukopin
  • Bank Woori Saudara
  • Bank CIMB Niaga
  • Serta sejumlah finance seperti MNC Leasing dan TIFA Finance

Bank yang sudah terdaftar menjadi rekanan BPJS tersebut bisa membantu peserta BPJS saat akan mengklaim layanan kesehatan atau mengklaim dana Jaminan hari tua untuk peserta BPJSTKU. Namun, sebelumnya para peserta juga harus memiliki akun terlebih dulu di bank tersebut. Menjadi nasabah dari bank bersangkutan adalah syarat utama untuk bisa mengikuti sistem autodebit pembayaran BPJS ataupun klaim BPJS TK. Jadi, pastikan anda merupakan nasabah dari salah satu bank tersebut untuk bisa memanfaatkan layanan ini.

BPJS Kesehatan Memang Wajibkan Autodebit

Pixabay.com

BPJS Kesehatan untuk tahun 2020 memang mewajibkan sistem autodebit pada setiap peserta yang akan melakukan pembayaran iuran bulanan. Hal ini untuk mengantisipasi tunggakan iuran yang seringkali terjadi pada beberapa tahun belakangan. Terlalu banyaknya dana talangan dari pemerintah membuat cara ini dinilai lebih efektif untuk membuat peserta tidak lagi terlambat melakukan pembayaran iuran. Nah, beginilah sistem pembayaran autodebit yang dilakukan BPJS!

  • Anda terlebih dulu harus menjadi peserta aktif untuk BPJS Kesehatan dengan melakukan pendaftaran di kantor pusat maupun cabang.
  • Selanjutnya, setelah terdaftar secara resmi maka peserta harus memiliki rekening di salah satu bank yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan seperti BNI, BRI, Mandiri, Bukopin dan sebagainya.
  • Setelah menjadi nasabah dari salah satu bank tersebut, maka peserta nantinya akan memiliki saldo khusus yang diambil dari gaji peserta selama bekerja atau saldo lainnya.
  • Saldo yang terisi di rekening peserta akan terpotong sesuai dengan iuran kelas BPJS pilihan
  • Autodebit yang sudah dilakukan akan diberikan konfirmasi melalui SMS, Email, dan media komunikasi lainnya dan diberitahukan kepada peserta.
  • Setelah itu, pihak bank akan menyalurkan transaksi iuran langsung kepada BPJS

Jika disimak lebih dekat sistem autodebit tersebut cukup menguntungkan bagi peserta BPJS. Pasalnya, peserta tidak perlu lagi kesulitan untuk melakukan pembayaran dan membuang waktu menuju outlet yang bekerja sama dengan BPJS seperti sebelumnya. Transaksi autodebit ini juga menghindarkan peserta dari faktor lupa untuk membayar iuran BPJS yang dilakukan setiap bulannya.

Mengecek Saldo Usai Autodebit

Peserta BPJS juga sebaiknya menerapkan cara cek saldo BPJS bila yang digunakan adalah auto debit untuk BPJS Ketenagakerjaan. Pengecekan saldo dilakukan untuk mengetahui transaksi berjalan lancar atau tidak selama beberapa bulan yang berlangsung. Transaksi autodebit memang hampir tidak mengalami kendala selama ini. Akan tetapi, lebih baik apabila transaksi tetap dipantau dengan mengecek saldo melalui online yang disediakan oleh aplikasi BPJSTK.

Untuk melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta wajib menyiapkan nomor KPJ terlebih dulu. Nomor KPJ ini nantinya akan dimasukkan pada laman utama website BPJS TK yang bisa diakses kapan saja. Siapkan nomor KPJ dan kunjungi situs resmi BPJS TK untuk kemudian memilih Layanan Peserta. Selanjutnya, lakukan pilihan menu Tenaga Kerja dan muncul pilihan BPJSTKU. Masukkan email dan password yang anda miliki setelah mengisi menu cek saldo yang ada di laman sebelumnya.

Pengecekan saldo bisa dilakukan oleh peserta BPJSTKU dengan mudah karena memanfaatkan layanan internet. Pastikan koneksi stabil untuk membuat transaksi anda lebih nyaman dan tanpa gangguan akses. Jadi, akan lebih mudah bagi peserta mengetahui transaksi yang dilakukannya dengan mengecek melalui website saja.

Itulah beberapa bank yang bekerja sama dengan BPJS untuk kemudahan transaksi autodebet yang kini menjadi sistem pembayaran iuran BPJS. Dengan menjadi peserta BPJS secara otomatis pembayaran iuran juga akan dilakukan melalui sistem autodebet. Bank yang menjadi rekanan BPJS merupakan bank dengan reputasi terbaik di tanah air, sehingga transaksi terjamin aman dan lancar.