Mengenal Daftar Negatif Investasi di Indonesia, Upaya Lindungi Ekonomi dalam Negeri!

Saat ini, pemerintah memberikan kesempatan yang luas bagi investor atau pemilik modal untuk menanamkan modalnya di banyak tempat. Baik investor perorangan maupun badan usaha, dan bisa WNI atau WNA maupun badan usaha asing. Meski begitu, pemerintah tetap menerapkan yang namanya Daftar Negatif Investasi (DNI). Apa itu DNI ? Yuk simak selengkapnya berikut.

Apa Itu DNI ?

DNI adalah salah satu produk hukum yang diciptakan oleh pemerintah, berisikan larangan bagi investor untuk berinvestasi pada beberapa sektor riil tertentu di dalam negeri. Adanya aturan tersebut menjadi dasar bagi para investor dalam menanamkan modal, karena memberi kejelasan pilihan bidang usaha yang ada di Indonesia.

Tidak hanya kejelasan akan bidang usaha saja, namun adanya DNI mampu memberikan rasa aman berinvestasi karena terdapat aturan yang pasti. Kebijakan DNI menjadi langkah pemerintah dalam melindungi kepentingan bisnis dan investasi masyarakat, sekaligus memberikan peluang bisnis bagi investor asing.

Namun kebijakan DNI tersebut tidak terbilang saklek, karena daftarnya dapat diubah berdasarkan diskresi Presiden Republik Indonesia melalui Perpres (Peraturan Presiden). Dan landasan hukum mengenai Daftar Negatif Investasi yang sebelumnya dimuat dalam pasal 12 Undang Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, diubah ke Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

DNI Sebagai Upaya Pemerintah Melindungi Ekonomi

Dalam Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa investasi sektor riil di dalam negeri terbagi menjadi tiga golongan. Di antaranya yaitu bidang usaha terbuka, bidang usaha terbuka dengan persyaratan, dan bidang usaha tertutup yang kemudian dicatat dalam DNI.

Pemerintah melarang investor asing untuk menanamkan modal pada sektor sektor yang dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara. Seperti produksi senjata, alat peledak, peralatan perang, dan mesiu. Seluruh bidang usaha ini otomatis masuk daftar hitam investasi.

Melalui Peraturan Presiden, pemerintah juga bisa menambahkan sektor usaha lain ke daftar negatif yang 100% tertutup bagi asing. Perpres terbaru adalah Peraturan Presiden No. 10 tahun 2021. Perpres ini menyatakan larangan terhadap investor asing untuk berinvestasi pada enam sektor.

Adapun enam sektor yang masuk ke dalam Daftar Negatif Investasi untuk investor asing antara lain budi daya atau industri narkoba, industri senjata kimia, industri kimia perusak ozon, segala bentuk perjudian, pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam, dan penangkapan spesies ikan yang termasuk dalam CITES (convention on international trade in endangered species).

Sektor yang Dikeluarkan dari DNI

Bila melihat Peraturan Presiden No. 44 tahun 2016, sebelumnya terdapat 20 sektor usaha yang tertutup bagi investor asing. Dengan adanya Perpres No. 10 tahun 2021, maka bisa dilihat bahwa pemerintah telah mengeluarkan 14 sektor bidang usaha dari DNI yang tercantum di aturan sebelumnya.

Adapun di antaranya yaitu industri bahan aktif pestisida, industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung alkohol: anggur, industri minuman mengandung malt, industri pembuat chlor alkali dengan proses merkuri, museum pemerintah, pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.

Kemudian penyelenggaraan dan pengoperasian terminal penumpang angkutan darat, penyelenggaraan dan pngoperasian penimbangan kendaraan bermotor, peninggalan sejarah dan purbakala, penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan, serta penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan bermotor telah dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi.

Demikian ulasan singkat mengenai DNI yang menjadi upaya pemerintah untuk melindungi ekonomi dalam negeri. Namun seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa DNI ini dapat berubah sewaktu waktu. Ikuti terus perkembangan revisi aturan DNI di brokerindofx.com/.