Tujuan manusia diciptakan di bumi ini tidak lain adalah hanya untuk beribadah kepada Allah, seperti firman Allah berikut dalam QS. Adz-Dzariat: 56.
Dalam ibadah tentu ada rukun dan syarat yang mengikuti. Namun tidak hanya ada ketentuan rukun dan syarat, tapi juga ada larangan yang perlu dihindari, bahkan harus dihindari agar ibadah kita tetap sah dan sempurna.
Segala hal yang membatalkan rukun Islam
Dikutip dari Arrazi Ibrahim, segala yang membatalkan adalah yang menyebabkan ibadah kita tidak diterima Allah swt atau bahkan sampai dengan batalnya keislaman kita sebagai orang Islam. Ada banyak hal yang membatalkan salah satu rukun Islam dan berbeda beda di setiap poinnya.
Misalnya adalah yang membatalkan syahadat adalah syirik. Yang membatalkan shalat misalnya adalah kentut, makan, dan minum. Yang membatalkan puasa, misalnya adalah makan, minum, dan berhubungan intim. Yang membatalkan zakat adalah jika tidak memberikan sesuai dengan ketentuan zakat. Sedangkan yang membatalkan haji adalah akan dibahas sebagai berikut.
Segala yang membatalkan haji
dalam ibadah haji terdapat hal hal yang membatalkan dan hal hal yang dilarang untuk dilakukan. Jadi, kami akan membahas keduanya agar kamu semakin paham dengan pembatalan haji dan larangan dalam ibadah haji atau dalam dua kota yang diharamkan, yaitu Makkah dan Madinah.
Hal hal yang membatalkan haji:
- Bersenggama atau berhubungan intim
Bersenggama atau berhubungan intim dpaat membatalkan haji jika dilakukan sebelum melempar jumrah aqabah.
Akan tetapi jika dilakukan setelah melempar jumrah aqabah dan thawaf ifadah maka tidak sampai membatalkan haji, hanya saja dia mendapatkan dosa karena perbuatannya.
- Meninggalkan salah satu rukun haji
Rukun haji adalah yang harus dilakukan ketika melakukan ibadah haji, bahkan harus urut dan tidak boleh terbalik balik. Jika tidak melakukan salah satu rukunnya maka haji yang dilakukan akan sia sia dan harus mengulangi hajinya kembali di kemudian hari ketika dia telah mampu kembali.
Hal hal yang dilarang ketika haji atau ketika di dua tanah haram:
- Memburu binatang, bahkan meskipun hanya seekor burung.
Memburu ini termasuk juga mengejar dan membantu orang lain untuk memburu binatang tersebut.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Mahakuasa lagi mempunyai (kekua-saan untuk) menyiksa.”
(QS. al-Ma’idah: 95)
- Memotong pepohonan bahkan hanya durinya, kecuali dirinya dalam keadaan darurat yang mengharuskan untuk memotong pohon atau durinya.
- Membawa senjata
- Memungut barang temuan ketika melakukan ibadah haji.
Namun jika yang menemukan adalah orang yang mukin di sana, maka boleh untuk mengambilnya dan mengumumkannya.
Hal hal yang dilarang dilakukan ketika ihram:
- Memotong atau mencukur segala rambut yang ada di seluruh tubuh, baik bulu di wajah, bulu di ketiak, atau bulu di kemaluan.
- Menggunting kuku
- Memakai penutup kepala
- Memakai pakaian yang berjahit dan menampakkan bentuk tubuh jamaah
- Mengenakan wangi wangian
Ada beberapa ketentuan mengenai mengenakan wangi wangian ketika ihram, yaitu sebagai berikut:
- Boleh menghiruptanaman yang memiliki bau wangi dan hal initelah disepakati oleh para ulama.
- Boleh juga menghirup bau yang wangi dan mengkonsumsinya atau menjadikannya sebagai obat, misalnya adalah buah buahan. Hal ini juga telah disepakati oleh para ulama.
- Jika sengaja mengenakan tumbuh tumbuhan atau minyak minyak yang mengandung unsur wewangian sebagai wangi wangian maka dikenakan fidyah untuk menebus kesalahnnya. Misalnya adalah mengenakan minyak misik dan minyak ambar.
- Jika menggunakan wangi wangian untuk hal lain selain untuk wangi wangian maka tetap juga dikenakan fidyah untuk meebus kesalahnnya.
- Membunuh hewan darat yang halal dimakan
- Melakukan khitbah atau melakukan akad pernikahan
- Berhubungan intim
- Mecumbu istri di selain kemaluan.
Tentunya jika dilakukan, maka yang melakukan akan membayar denda dan mendapatkan dosa. Misalnya denda pada nomor 9, jika bercumbu sampai mengeluarkan mani maka wajib baginya membayar dengan seekor unta dan jika bercumbu namun tidak sampai mengeluarkan mani maka wajib membayar denda seekor kambing.
Demikian artikel mengenai hal hal yang membatalkan haji. Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua sebelum membayar Biaya Haji Plus ketika ingin berangkat ke mekkah tahun ini atau tahun depan.